Patroli Gabungan Sasar cafe di jln. Gusti Situt Machmud sampaikan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 kepada pelaku usaha.
Foto : Patroli Gabungan Polsek dan Koramil Pontianak Utara melakukan himbauan Prokes dan surat edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak. Pontianak, Kalbar -Polsek Pontianak Utara dan Koramil 1207-01/ Pontianak Utara menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Utara, Jum'at, (18/02/22) malam 8 (delapan) personil gabungan yang terdiri dari personil Polsek Pontianak Utara, dan Koramil 1207-01/Pontianak Utara, melaksanakan patroli di wilkum Polsek Pontianak Utara mulai pukul 20.30 wib dipimpin Pawas Iptu Machmud Riyadi, Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH., M.AP, melalui Piket Pawas Iptu Machmud menjelaskan, " Bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak. "Kami